
BANDA ACEH – Aminullah Usman, Wali Kota Banda Aceh dilaporkan ke Polda Aceh oleh pemilik tanah atas pengrusakan dan penyerobotan lahan Hotel Darut Donya, desa Geuceu Kayee Jato, kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
Aduan tersebut telah dilaporkan pelapor Aris Maulana Siddiq bersama kuasa hukumnya Herni Hidayati ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan nomor LP/183/VII/YAN 2.5/2020, tanggal 1 Juli 2020.
Herni, kuasa hukum Aris Maulana menyebutkan pelaporan itu terkait surat penertiban yang dikeluarkan Pemerintah Banda Aceh untuk eksekusi atau pembongkaran bangunan di tanah 112 M².
“Kemarin tim penertiban dari satpol PP langsung merusak bangunan tangga dan beton yang ada di lahan klien kami, tanpa adanya ganti rugi. Atas perintah Wali Kota Banda Aceh,” kata Herni, Kamis (2/7).
Herni mengklaim, kliennya mempunyai bukti kepemilikan lahan tersebut seluas 1503 M². Dengan akta jual beli no 20/2018 tanggal 20 Februari 2018. Hingga kini, bukti-bukti termasuk surat pembelian tanah masih ada.
“Aris klien kami memiliki bukti-bukti kepemilikan lahan tersebut yang di klaim sebagai tanah Pemerintah,” sebutnya.
Atas dasar pengrusakan itu, kata Herni, pemilik tanah merasa dirugikan dan menempuh jalur hukum.
“Merusak bangunan milik orang lain tanpa adanya ganti rugi adalah suatu tindakan pidana, maka itu kita laporkan ke polisi,” ucapnya.
Sebelum eksekusi pembongkaran bangunan tersebut dilakukan, kata Herni, pemilik tanah telah melakukan audiensi ke Pemerintah Banda Aceh, namun belum ada titik terang terkait ganti rugi lahan.
“Kami telah bicarakan agar pemerintah melakukan ganti rugi kepada pemilik tanah yang sah. Namun, mereka tetap mengklaim tanah itu punya pemerintah,” katanya.
Selain melaporkan ke Polda Aceh, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, gugatan ganti rugi.
“Pekan depan permohonan gugatannya kami masukan ke PN Banda Aceh,” sebutnya.
Sebelumnya, pemilik tanah, Aris Maulana Shiddiq menolak pembebasan lahan untuk pembangunan jalan pendestarian Krueng Daroy. Karena belum ada upaya ganti antara Pemerintah dengan pemilik tanah.
“Tanah seluas 1.636 M² yang saat ini di dirikan Hotel Darut Donya dibelinya pada tahun 2018 dan memiliki sertifikat BPN. Namun, dalam perjalanan tanah tersebut menjadi 1,503 M² Sementara 133 M² dilepaskan hak sepihak untuk kepentingan umum perluasan sungai Kreung Daroy,” ungkap Aris.
Sumber –> ajnn.net