Bangunan Gudang di Beurawe Di-Plat Merahkan Karna Tak Miliki IMB

Banda Aceh – Tim Pengawasan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh kembali melakukan pemasangan plat merah pada bangunan yang melanggar ketentuan. Tim dari Bidang Tata Ruang melakukan pemasangan plat merah pada sebuah gudang trasnportasi darat yang berada di kawasan jalan Hasan Dek Gampong Beurawe karna tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tim Pengawasan Tata Ruang dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh yang dikomandoi oleh Kasie Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Yusri Anto, ST ini menemukan bangunan yang melanggar ketentuan tersebut saat melakukan patroli pengawasan pemanfaatan ruang di seputaran Kota Banda Aceh, Senin (29/6).

“Pada saat menemukan bangunan tersebut, Tim langsung turun ke lokasi dan memasang plat merah,” ujar Yusri Anto.

Untuk kedepannya pemilik bangunan dilarang melanjutkan kembali pekerjaan pembangunan tersebut hingga selesai pengurusan IMB. Oleh karena itu kepada pemilik bangunan dihimbau agar segera melakukan pengurusan IMB agar dapat melanjutkan kembali pekerjaan pembangunannya.