Tidak Miliki IMB, Bangunan Toko di Jalan Mohd. Thaher Dipasang Plat Merah

Banda Aceh – Tim Pengawasan Pemanfaatan Ruang  Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Acehyang diketuai oleh Yusri Anto, ST kembali menemukan bangunan dalam pengerjaan yang tidak memiliki IMB. Temuan ini didapat pada saat melakukan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Tim Pengawasan Tata Ruang tersebut.

Tim Tata Ruang mendapati bangunan toko di Jalan Ir. Mohd. Thaher yang sedang dibangun belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu petugas tata ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh melakukan pemasangan plat merah.

Salah seorang petugas yang ikut berpatroli memasang plat merah pada area bangunan toko tersebut sambi turut disaksikan oleh Yusri Anto.

Dengan dipasangi plat merah tersebut, untuk selanjutnya pembangunan toko ini tidak diperkenankan untuk dilanjutkan kembali hingga diterbitkannya IMB. Dan Kepada pemilik bangunan dihimbau agar sesegera mungkin melakukan pengurusan IMB pada bangunan tersebut agar dapat melanjutkan kembali pembangunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.