
Banda Aceh – Dengan dikoordinir oleh tim dari Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi (PBJK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, beberapa pekerja tampak melakukan penimbunan tanah di area Pasar Gemilang Lamdingin pada hari Selasa 16 Juni 2020.
Tim PBJK yang datang ke lokasi memberikan pengarahan mengenai batas penimbunan di Area Pasar Gemilang Lamdingin sekaligus mengawasi proses penimbunan tersebut.