Pemko Bahas Pemindahan Pasar Peunayong dan Status Zona Merah Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar Rapat Pembahasan Pemindahan Peunayong dan Mengenai Penetapan Banda Aceh sebagai Zona Merah Covid-19, Senin (8/6). Rapat yang berlangsung di Pendopo Walikota Banda Aceh ini dipimpin langsung oleh Bapak Walikota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, SE.Ak, MM yang turut didampingi oleh Wakil Walikota, Drs. H. Zainal Arifin.

Pada rapat kali ini masih membahas mengenai persiapan relokasi pedagang di pasar Peunayong ke Pasar Terpadu Samudera Kutaraja Lamdingin. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh rencananya akan merelokasi para pedagang tersebut mulai tanggal 15 Juni 2020.

Selanjutnya pada rapat yang juga dihadiri oleh Forkompimda tersebut juga memiliki agenda untuk membahas tentang penetapan Kota Banda Aceh sebagai Zona Merah covid-19. Dimana penetapan zona merah tersebut dianggap keliru dan meminta kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan juga dapat menjelaskan mengenai kriteria penetapan zona merah tersebut.

Menurut Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, penetepan Banda Aceh sebagai zona merah itu keliru karena di ibukota Provinsi Aceh ini belum ada kasus corona yang tidak terkendali. Disamping itu kondisi saat ini pasien positif corona dan PDP juga nihil meski sebelumnya ada tiga kasus positif tapi semuanya sudah sembuh.

Dalam rapat kali ini akan dibahas mengenai skema siaga tinggi apabila Banda Aceh masih ditetapkan sebagai daerah Zona Merah dengan merapkan protokol kesehatan yang ketat dari sebelumnya.

Pada rapat pembahasan pemindahan pasar peunayong dan Banda Aceh Zona Merah ini turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, Muhammad Yasir, ST, MT.