
Banda Aceh – Rancangan Qanun (Raqan) tentang Bangunan Gedung telah disetujui oleh DPRK Banda Aceh. Informasi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, Muhammad Yasir, ST, MT.
Muhammad Yasir hari ini Jumat 5 Juni 2020 mewakili Kepala Dinas PUPR menghadiri Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh dalam rangka Penyampaian Tanggapan/Jawaban Walikota Banda Aceh terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan mengenai Rancangan Qanun Usulan Walikota tentang “Bangunan Gedung” dan “Pengembangan Kota Layak Anak”. Rapat Paripurna ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh mulai pukul 15.00 wib.
“Alhamdulillah Raqan Bangunan Gedung telah disetujui oleh DPRK Banda Aceh,” ujar Muhammad Yasir yang disampaikan melalui chat WA grup DPUPR usai mengikuti Rapat Paripurna DPRK sore tadi (Jumat 5/6/2020).