
Banda Aceh – Tim Pengawasan Pemanfaatan Ruang Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh mendapati adanya bangunan penambahan bagian belakang salah satu Hotel di kawasan Lamnyong Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh yang melanggar aturan. Bangunan tersebut diketahui tidak/belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Temuan bangunan tersebut didapati Tim Pengawasan Pemanfaatan Ruang ketika melakukan patroli di kawasan tersebut pada hari Jumat 5 Juni 2020.
“Tim Pengawasan Pemanfaatan Ruang meminta kepada pemilik untuk memberhentikan sementara pembangunan bangunan tersebut hingga adanya IMB pada bangunan tersebut, ujar Kasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang,” Yusri Anto, ST.