
Banda Aceh – Tim Pengawasan Pemafaatan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh memberikan teguran pemilik bangunan dan memasang plat merah pada Bangunan Toko 5 Unit di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.
Bangunan Toko atas nama Saifuddin Abdullah ini dibangun tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dterbitkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Pelanggaran terhadap IMB ini merupakan hasil temuan dari kegiatan patroli dari Tim Pengawasan Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh.
Kepada pemilik bangunan, Tim Pengawas Tata Ruang memerintahkan untuk membongkar bangunan yang menyimpang dari IMB tersebut dan disesuaikan dengan IMB yang telah diterbitkan.