Penataan Ruang Kota Banda Aceh Sangat Penting

Wakil Walikota Banda Aceh Drs. H Zainal Arifin, saat membuka acara Konsultasi publik Pembahasan Rencana Detail Tata Ruang Kota Banda Aceh, Jumat (28/9/2018)

Banda Aceh – Pemko Banda Aceh kembali menggelar konsultasi publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Banda Aceh. Ini merupakan konsultasi RDTR yang ke dua digelar setelah sebelumnya pada hari Rabu kemarin juga telah digelar.

Konsultasi Publik RDTR ke II ini dibuka Wakil Wali Kota Banda Aceh, Drs H Zainal Arifin, Jumat (28/9/2018).

Dalam sambutannya, Zainal Arifin menyampaikan regulasi Penataan Ruang Kota merupakan salah satu regulasi yang sangat penting, sebagai acuan Pembangunan kota terutama untuk kepentingan pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan.

Selaku Wakil Walikota Banda Aceh, bersama Walikota, Zainal Arifin mengatakan perlu memastikan bahwa berbagai kebijakan pembangunan yang nantinya akan dijalankan tetap tidak terlepas dari amanah yang telah ditetapkan dalam regulasi tata ruang kota.

“Karenanya dokumen perencanaan tata ruang kota merupakan sebuah instrumen regulasi yang amat penting dalam melaksanakan roda pembangunan di Kota Banda Aceh ini,” kata Zainal Arifin.

Lanjutnya, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, mengamanahkan bahwa untuk operasionalisasi pelaksanaan RTRW,perlu penyusunan rencana tata ruang yang lebih rinci atau dengan sebutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hal tersebut juga bagian dari amanah Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Untuk menata Banda Aceh lebih baik lagi, perlu perhatian serius kita bersama. Sebagai Ibu Kota Provinsi Aceh dan juga merupakan pusat pemerintahan, perdagangan, jasa dan pariwisata, tentu hal tersebut tidak luput dari pengaruh urbanisasi, pengaruh globalisasi, bahkan juga akan berpengaruh pada lingkungan perkotaan itu sendiri,” tambah sosok yang akrab disapa Keuchik Zainal.

Menurutnya, perlu berbagai strategi dan langkah strategis dalam menata kota untuk menyikapi kebutuhan infrastruktur perkotaan, pelayanan air bersih, kecukupan energi listrik serta menata ruang terbuka hijau perkotaan yang memenuhi kebutuhan kesehatan oksigen bagi warga kota.

“Berbagai langkah kebijakan strategis dalam menata kota tersebut, tentunya harus mengacu dan memperhatikan singkronisasi dengan RTRW Kota Banda Aceh yang telah ada, agar perwujudan pembangunan kota dapat optimal sesuai dengan rencana tata ruang, baik rencana struktur ruang kota, rencana pola ruang, serta juga memperhatikan rencana kawasan strategis kota yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Konsultasi RDTR yang ke dua ini juga diikuti oleh para camat dan Keuchik dalam wilayah Kota Banda Aceh. Para pemateri dihadirkan tenaga ahli dari konsultan perencana PT Agri Utama Konsultan, yakni, ahli perencanaan wilayah dan kota, Ir Darmawan Listya Cahya, ahli arsitektur lanskep, Andrianto Kusumoarto SP MSi, ahli sarana prasarana, Mahyuni ST, ahli lingkungan, Ir Rasyid Mustafa M Si, ahli pemetaan, Afriani Hastuti SSi MSc, ahli pemetaan Ir Djumawan Idik, ahli ekonomi wilayah, Safarul Aufa SE MSi dan ahli hukum, R M Mihradi SH MH. Konsultasi publik yang berlangsung sehari penuh ini dipandu oleh Rahmatsyah Alam ST MSi, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh.

Sumber –> acehtrend