Seksi Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang survei, pendataan dan perencanaan pembangunan dan pemeliharaan saluran dan pengaman pantai serta operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir;
- Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang survei, pendataan dan perencanaan pembangunan dan pemeliharaan saluran dan pengaman pantai serta operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir;
- Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang survei, pendataan dan perencanaan pembangunan dan pemeliharaan saluran dan pengaman pantai serta operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir;
- Melaksanakan tugas dibidang survei, pendataan dan perencanaan pembangunan dan pemeliharaan saluran dan pengaman pantai serta operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir sesuai rencana kerja;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang survei, pendataan dan perencanaan pembangunan dan pemeliharaan saluran dan pengaman pantai serta operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang survei, pendataan dan perencanaan pembangunan dan pemeliharaan saluran dan pengaman pantai serta operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Leave a Reply