Seksi Pemeliharaan, Bengkel dan Gudang sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusun rencana kerja dan petunjuk teknis dibidang Pemeliharaan, Bengkel dan Gudang
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis dibidang Pemeliharaan, Bengkel dan Gudang
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lemabaga dan instansi lain dibidang Pemeliharaan, Bengkel dan Gudang
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang Pemeliharaan, Bengkel dan Gudang
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Peralatan dan Laboratorium sesuai tugasnya