Seksi Pemeliharaan, Bengkel dan Gudang

Seksi Pemeliharaan, Bengkel dan Gudang sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusun rencana kerja dan petunjuk teknis dibidang Pemeliharaan, Bengkel dan Gudang
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis dibidang Pemeliharaan, Bengkel dan Gudang
  3. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lemabaga dan instansi lain dibidang Pemeliharaan, Bengkel dan Gudang
  4. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang Pemeliharaan, Bengkel dan Gudang
  5. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Peralatan dan Laboratorium sesuai tugasnya