Seksi Survei dan Pemetaan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang survei pengukuran, pemetaan lahan dan bangunan dalam rangka pemanfaatan dan pengendalian tata ruang;
- Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang survei pengukuran, pemetaan lahan dan bangunan dalam rangka pemanfaatan dan pengendalian tata ruang;
- Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang survei pengukuran, pemetaan lahan dan bangunan dalam rangka pemanfaatan dan pengendalian tata ruang;
- Melaksanakan tugas di bidang survei pengukuran, pemetaan lahan dan bangunan dalam rangka pemanfaatan dan pengendalian tata ruang sesuai rencana kerja;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang survei pengukuran, pemetaan lahan dan bangunan dalam rangka pemanfaatan dan pengendalian tata ruang sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi di bidang survei pengukuran, pemetaan lahan dan bangunan dalam rangka pemanfaatan dan pengendalian tata ruang sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Leave a Reply