Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan berkaitan perizinan pemanfaatan ruang;
- Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan berkaitan perizinan pemanfaatan ruang;
- Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan berkaitan perizinan pemanfaatan ruang;
- Melaksanakan tugas di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan berkaitan perizinan pemanfaatan ruang sesuai rencana kerja;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan berkaitan perizinan pemanfaatan ruang sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan berkaitan perizinan pemanfaatan ruang sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Leave a Reply