Seksi Peningkatan Sarana dan Prasarana Umum Bangunan

Seksi Peningkatan Sarana dan Prasarana Umum Bangunan mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang pembangunan, rehabilitasi, rekonstruksi, renovasi, restorasi, revitalisasi dan pemeliharaan sarana, prasarana umum bangunan;
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang pembangunan, rehabilitasi, rekonstruksi, renovasi, restorasi, revitalisasi dan pemeliharaan sarana, prasarana umum bangunan;
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang pembangunan, rehabilitasi, rekonstruksi, renovasi, restorasi, revitalisasi dan pemeliharaan sarana, prasarana umum bangunan;
  4. Melaksanakan tugas di bidang pembangunan, rehabilitasi, rekonstruksi, renovasi, restorasi, revitalisasi dan pemeliharaan sarana, prasarana umum bangunan sesuai rencana kerja;
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang pembangunan, rehabilitasi, rekonstruksi, renovasi, restorasi, revitalisasi dan pemeliharaan sarana, prasarana umum bangunan sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi di bidang pembangunan, rehabilitasi, rekonstruksi, renovasi, restorasi, revitalisasi dan pemeliharaan sarana, prasarana umum bangunan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*