Seksi Peningkatan Sarana dan Prasarana Umum Bangunan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang pembangunan, rehabilitasi, rekonstruksi, renovasi, restorasi, revitalisasi dan pemeliharaan sarana, prasarana umum bangunan;
- Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang pembangunan, rehabilitasi, rekonstruksi, renovasi, restorasi, revitalisasi dan pemeliharaan sarana, prasarana umum bangunan;
- Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang pembangunan, rehabilitasi, rekonstruksi, renovasi, restorasi, revitalisasi dan pemeliharaan sarana, prasarana umum bangunan;
- Melaksanakan tugas di bidang pembangunan, rehabilitasi, rekonstruksi, renovasi, restorasi, revitalisasi dan pemeliharaan sarana, prasarana umum bangunan sesuai rencana kerja;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang pembangunan, rehabilitasi, rekonstruksi, renovasi, restorasi, revitalisasi dan pemeliharaan sarana, prasarana umum bangunan sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi di bidang pembangunan, rehabilitasi, rekonstruksi, renovasi, restorasi, revitalisasi dan pemeliharaan sarana, prasarana umum bangunan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Leave a Reply