Bidang Sumber Daya Air

Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas :

Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang Sumber Daya Air.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pembangunan dan pemeliharaan saluran, pembangunan dan pemeliharaan pengaman pantai serta operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir;
  2. Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang pembangunan dan pemeliharaan saluran, pembangunan dan pemeliharaan pengaman pantai serta operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pembangunan dan pemeliharaan saluran, pembangunan dan pemeliharaan pengaman pantai serta operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan kebijakan bidang pembangunan dan pembangunan dan pemeliharaan saluran, pembangunan dan pemeliharaan pengaman pantai serta operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pembangunan dan pemeliharaan saluran, pembangunan dan pemeliharaan pengaman pantai serta operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*