Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas :
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang Sumber Daya Air.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pembangunan dan pemeliharaan saluran, pembangunan dan pemeliharaan pengaman pantai serta operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir;
- Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang pembangunan dan pemeliharaan saluran, pembangunan dan pemeliharaan pengaman pantai serta operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pembangunan dan pemeliharaan saluran, pembangunan dan pemeliharaan pengaman pantai serta operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan kebijakan bidang pembangunan dan pembangunan dan pemeliharaan saluran, pembangunan dan pemeliharaan pengaman pantai serta operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pembangunan dan pemeliharaan saluran, pembangunan dan pemeliharaan pengaman pantai serta operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Leave a Reply