Bidang Tata Ruang mempunyai tugas :
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dibidang Tata Ruang.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Tata Ruang mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang skala mikro;
- Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang skala mikro sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang skala mikro sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang skala mikro sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang skala mikro sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Leave a Reply