Pemerintah Kota Banda Aceh Koordinasikan Perbaikan Jalan Provinsi Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Jalan Simpang Mesra-Lamnyong Mulai Diperbaiki Provinsi

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh terus menindaklanjuti berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait kerusakan pada sejumlah ruas jalan termasuk jalan kewenangan provinsi yang berada di wilayah Kota Banda Aceh.

Beberapa ruas jalan yang dilaporkan mengalami kerusakan antara lain Jalan T. Nyak Arief (Sp. Mesra–Lamnyong), Jalan T. P. Nyak Makam, Jalan Prof. Ali Hasyimi, Jalan T. Iskandar, Jalan Mohammad Taher, serta Jalan T. Hamzah Bendahara. Kondisi jalan yang mengalami kerusakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Salmah Maimunah mengatakan sesuai arahan Wali Kota Banda Aceh pihaknya langsung melakukan survei lapangan dan pendataan terhadap kondisi kerusakan jalan.

“Berdasarkan arahan ibu wali kota jalan-jalan yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut langsung kita data untuk melihat kondisi kerusakan jalan tersebut. Hasil pendataan tersebut kemudian kita koordinasikan dengan Dinas PUPR Aceh sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan penanganan jalan provinsi,” kata Mei pada Selasa (10/09/2026).

Sehingga, kata Mei Jalan Simpang Mesra–Lamnyong ini mulai diperbaiki oleh provinsi pada Selasa pagi tadi.

“Kita telah menyurati pihak provinsi untuk meminta penanganan secepat mungkin jalan-jalan tersebut. Alhamdulillah, upaya koordinasi tersebut telah mendapat respons positif dari Pemerintah Aceh. Tadi pagi proses perbaikan telah mulai dilakukan pada ruas Jalan T. Nyak Arief. Selanjutnya, penanganan juga direncanakan akan dilanjutkan pada ruas Jalan T. Iskandar dan Jalan T. P. Nyak Makam, serta ruas-ruas lainnya yang telah kita survei sebelumnya,” kata Mei.

Mei menegaskan pihaknya akan terus menjalin koordinasi intensif dengan Dinas PUPR Aceh agar penanganan kerusakan jalan provinsi di wilayah kota dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. (Rid)