BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, Kamis (20/5/2021), merobohkan dua unit toko satu lantai karena tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kedua toko itu terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Gampong Mibo, Kecamatan Bandar Raya, disamping SBPU.
“Kedua toko itu kami robohkan, karena melanggar Qanun Nomor 1 tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),“ kata Plt Kasatpol PP Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi, didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh dan tim terpadu lainnya, kepada wartawan seusai merobohkan kedua bangunan tersebut, Kamis (20/5/2021).
Dikatakan, ke dua toko itu terpaksa dirobohkan karena pembangunannya sudah lama namun belum memiliki IMB. “Permohonan IMB sangat diwajibkan, dalam kita membangun bangunan beton di wilayah Kota Banda Aceh,” tandasnya.
Diterangkan Heru, kedua toko sudah dibangun lama dan telah disewakan untuk usaha kelontong dan bengkel sepeda motor. Pada saat mulai dibangun, katanya, Pemko sudah beberapa kali mengingatkan agar pemiliknya mengurus IMB terlebih dulu.
“Peringatan sudah disampaikan melalui Kepala Gamong Mibo, maupun Pak Camat dan Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh. Tapi pemiliknya tetap tidak merespon,” tandas Heru.
“Kamis (20/5/2021) merupakan batas akhir peringatan kepada pemilik untuk mengurus IMB. Tapi, lagi-lagi tak direspon, sehingga Tim Penertiban Qanun Nomor 1 tahun 2020 harus mengambil tindakan eksekusi dengan merobohkan kedua bangunan toko itu dengan menggunakan alat berat,” tambahnya.
Sebelum kedua toko itu dirobohkan, petugas terlebih dahulu mengeluarkan semua barang yang ada di dalam. Baik barang kelontong maupun barang bengkel sepeda motor. Semua barangan dipindahkan ke dalam truk Satpol PP untuk dipindahkan ke tempat pemilik barang tersebut.
Setelah semua barang dipindah dan pihak pengecek barang menyatakan toko sudah kosong, baru operator alat berat membongkar bangunan toko satu lantai itu, satu persatu, dari mulai dinding samping kiri, teras depan, sampai dinding sebelah kanan di robohkan. “Untuk merobohkan kedua bangunan toko itu tidak membutuhkan waktu lama. Sekitar 2 jam, alat berat beko, sudah merata kedua toko itu dengan tanah.”
Aparat keamanan dari Polisi Militer, TNI, Polisi, serta petugas satpol PP menjaga perobohan kedua toko tersebut. Sedangkan pihak Dishub Kota mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemecatan di Jalan Soekarno-Hatta. Perobohan kedua toko itu pun menjadi tontotan gratis bagi masyarakat yang melintas. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan, sehingga setelah semua bangunan dinyatakan rata dengan tanah, satu persatu aparat keamanan meninggalkan lokasi.
Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin ST MT mengatakan, tindakan esekusi toko tanpa IMB merupakan implementasi Qanun Nomor 1 tahun 2020 tentang retribusi IMB. Kemudian penerapan Qanun Nomor 2 tahun 2018 tentang RTRW Kota Banda Aceh.
Masyarakat yang ingin membangun di wilayah pinggiran jalan nasional, provinsi dan kota, terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Dinas PUPR, agar bangunan yang dibangun, dikemudian hari tidak melanggar Qanun RTRW dan qanun IMB. Kedua qanun ini harus menjadi pedoman bagi masyarakat yang ingin membangun bangunan beton yang sifatnya permanen.
Sumber –> serambinews.com