Pembahasan Revisi Perwal Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar Rapat untuk melakukan pembahasan mengenai Revisi Peraturan Walikota  No. 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi. Rapat ini dilaksanakan pada hari Selasa 22 Desember 2020 di ruang rapat sekda kota Banda Aceh.

Di pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh hadir mewakili Kepala Dinas PUPR yaitu Kepala Bidang Tata Ruang, Elvi Zulfiani Meutia yang didampingi oleh beberapa staf nya. Dan turut dihadir oleh berbagai pihak dari beberapa instansi yang terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.