Dinas PUPR Lakukan Uji Kelayakan Bangunan Gedung DPRK Lama

Banda Aceh- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh melalui Tim Uji Kelayakan Bangunan Gedung Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi (PBJK) Dinas PUPR melakukan Uji Kelayakan Bangunan Gedung DPRK lama yang asetnya akan dimanfaatkan sebagai gedung perkantoran Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh, Senin (07/12/2020).

Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh Jalaluddin, ST, MT melalui Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi (PBJK) Cut Susilawati ST, MSi mengatakan Uji Kelayakan Bangunan Gedung DPRK lama tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kepala Diskominfotik perihal bantuan uji struktur terhadap kondisi kelayakan gedung tersebut sebelum ditempati.

Susi mengatakan, uji kelayakan bangunan gedung DPRK lama tersebut diuji oleh Tim Teknis Uji Kelayakan Bangunan Gedung Bidang PBJK Dinas PUPR Kota Banda Aceh yang diketuai oleh Edizar, ST sebagai Ahli Struktur, beranggotakan Leni Arlia, ST, MT juga sebagai Ahli Struktur, Syarifah Nora, ST, M.Si sebagai Ahli Arsitektur serta Fathan, ST sebagai Ahli Analisis Data. Tim melakukan pengujian secara menyeluruh terhadap tiga komponen yaitu Pengujian Struktur, Arsitektur dan ME (Mekanikal & Elektrikal).

“Pengujian khusus terhadap komponen struktur kami lakukan dengan menggunakan alat uji Digital Hammer Test yang berfungsi untuk mengukur kondisi mutu beton secara menyeluruh pada struktur gedung tersebut,” kata Susi yang juga merupakan koordinator tim.

Edizar, ST sebagai Ahli Struktur menambahkan bahwa jika dilihat secara visual struktur gedung ini masih bagus karena kerusakannya tergolong ringan.

Edizar menjelaskan, konstruksi bangunan gedung DPRK lama tersebut dibangun pada tahun 1997 dan saat ini usia bangunan sudah 23 tahun dengan nilai penyusutan sebesar 46% dan sisa penyusutan setelah dipotong salvage value maka nilai penyusutan hanya tersisa 34%. Dari sisa nilai penyusutan kemungkinan bangunan tersebut masih bisa dimanfaatkan selama 17 tahun lagi dengan asumsi kondisi normal tanpa terjadi bencana alam.

“Karena setiap bangunan gedung permanen memiliki tingkat kerusakan 2% pertahunnya, jika dikalikan dengan masa konstruksi kemungkinan gedung ini masih bisa dimanfaatkan 17 tahun lagi namun dengan perawatan berkala, tapi jika tidak dengan perawatan berkala kami tidak bisa memprediksikan bangunan tersebut akan fungsional sampai umur konstruksi berakhir,” jelas Edizar.

Selain itu, Syarifah Nora, ST, M.Si sebagai Ahli Arsitektur mengatakan pada uji kelayakan bangunan DPRK lama tersebut juga diuji komponen arsitektur seperti kondisi dinding, plafon, atap serta finishing lantai.

“Tidak hanya itu, pengujian juga dilakukan terhadap komponen Mekanikal dan Elektrikal,” kata Nora.

Dalam hal ini, Leni Arlia, ST, MT sebagai Ahli Struktur juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil data pengujian dan pengamatan visual yang dilakukan, nantinya pihaknya akan segera menganalisis tingkat kerusakan dan minggu depan sudah ada hasil kajian teknis terhadap kondisi bangunan tersebut dalam bentuk rekomendasi perkuatan/perawatan.

Pihaknya berharap hasil rekomendasi tersebut dapat dijadikan dasar Diskominfotik Kota Banda Aceh dalam melakukan perencanaan terhadap perawatan, perbaikan maupun perkuatan struktur bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhannya, tutup Leni.