Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang Kota Banda Aceh pada Tahun 2021 akan memberikan pemotongan biaya retribusi IMB terhadap bangunan gedung di Kota Banda Aceh yang dibangun sebelum tahun 2018.
Progran ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh No.14 Tahun 2021 Tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Dalam Rangka Penertiban dan Penataan Bangunan Gedung Sesuai Tata Ruang Kota
Ayo Warga Kota Banda Aceh Segera Lakukan Legalisasi Bangunan Gedung Anda !