Banda Aceh – Dalam upaya penertiban dan penataan bangunan gedung sesuai tata ruang di Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Banda Aceh akan melaksanakan kegiatan sesuai diterbitkannya Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Dalam Rangka Penertiban dan Penataan Bangunan Gedung Sesuai Tata Ruang Kota.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh, Jalaluddin, ST, MT melalui Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Elvi Zulfiani Meutia, ST, M.Eng. Sc mengatakan bahwa kegiatan ini adalah upaya Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membantu Masyarakat Kota Banda Aceh yang belum mengantongi Izin Bangunan atau Istilah terbarunya Izin Pemamfaatan Bangunan Gedung (PBG) dalam bentuk keringanan biaya retribusi, kemudahan persyaratan dan proses penyelesaian yang singkat terhadap permohonan Izin Bangunan dengan tetap mempedomani ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku.
Elvi mengatakan adapun bangunan yang mendapatkan keringanan biaya retribusi terdiri dari beberapa kriteria seperti bangunan yang dimohon adalah bangunan yang dibangun atau dimanfaatkan sebelum tahun 2018.
“Kemudian kriteria lainnya ialah bangunan yang belum memiliki IMB, bangunan yang sudah memiliki IMB tapi ada penambahan luasan, struktur bangunannya tidak melebihi dua lantai, bangunan yang sesuai dengan pola ruang, bangunan yang diajukan juga tidak terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) melebihi dari 50% luasan bangunan, namun keringanan biaya retribusi ini tidak berlaku terhadap bangunan menara telekomunikasi,” katanya, Selasa (27/04/2021) di Kantor Dinas PUPR Kota Banda Aceh.
Elvi menjelaskan beberapa jenis bangunan yang mendapatkan pemotongan biaya retribusi tersebut mulai dari 50% sampai dengan 100% dari biaya retribusi normal.
“Untuk bangunan hunian diberikan keringanan hingga 75 %, sedangkan untuk bangunan pemerintah, bangunan usaha, bangunan khusus diberikan keringanan sebesar 50%, dan terhadap bangunan sosial budaya diberikan keringanan hingga 80 %, serta bebas retribusi 100 % untuk bangunan dengan fungsi keagamaan,” jelas Elvi.
Kata Elvi Izin Mendirikan Bangunan atau Izin Bangunan (IB) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku, agar terciptanya penataan bangunan gedung yang selaras dan serasi dengan lingkungan.
Oleh karena itu, Elvi mengimbau kepada warga Kota Banda Aceh agar segera mengurus perizinan bangunannya dan manfaatkan pemotongan biaya retribusi pengurusan Izin Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh yang berlangsung sampai bulan November Tahun 2021.