Pemko dan BPN Bahas Tindak Lanjut Pengadaan Tanah Pelebaran Jl. T. Iskandar

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama  pihak BPN Aceh menggelar rapat tindak lanjut pengadaaan tanah untuk pelebaran jalan T. Iskandar di ruang rapat Kanwil BPN Aceh, Kamis 5 November 2020.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh ini dalam rangka percepatan pelaksanaan pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan T. Iskandar.

Terkait percepatan pembebasan lahan untuk pelebaran jalan T Iskandar ini, dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan pematokan batas persil tanah yang terkena pelebaran jalan. Dan selanjutnya akan diserahkan ke pihak KJPP untuk dilakukan penilaian harga tanah dan bangunan yang terkena pelebaran jalan T. Iskandar.

Tim Pemko Banda Aceh dipimpin langsung oleh bapak Plt. Sekda Kota Banda Aceh, Drs. Muzakkir, M.Si. Dan turut didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, Jalaluddin, ST, MT., Asisten 2, Kabag Pembangunan, dan Kabag Tapem Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh.

Di pihak BPN turut hadir Ka Kanwil BPN Aceh, Kepala BPN Kota Aceh, serta staf BPN lainnya.