BANDA ACEH – Perluasan dua jalur jalan T Iskandar, Banda Aceh sepanjang 3.360 meter saat ini masuk tahap persiapan pengukuran untuk menentukan harga pembebasan lahan.
“Saat ini dalam tahap persiapan pengukuran,” kata Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Jalaluddin didampingi Sekretaris Dinas, Cut Ahmad Putra, Rabu (14/10).
Hasil pengukuran nantinya, kata Jalaluddin, akan dinilai oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) untuk menetapkan harga ganti rugi lahan.
“Dari harga yang ditetapkan baru kemudian disampaikan ke pemilik lahan yang terdampak. Jika setuju baru dilakukan pembayaran,” ujarnya.
Ia mengatakan untuk perluasan jalan dua jalur dari Beurawe hingga batas Gampong Ceuruh – Aceh Besar dengan lebar total 26 meter, pemerintah provinsi telah mengalokasikan dana Rp 20 miliar melalui APBA.
“Kita belum tahu dengan anggaran yang disiapkan itu berapa meter bisa dibebaskan, karena belum diukur dan dinilai oleh KJPP,” sebutnya.
Jalaluddin juga menambahkan selain anggaran pembebasan lahan, Pemerintah Aceh juga membiayai pembangunan jalan dua jalur tersebut. Anggaran keseluruhan pembebasan tanah pembangunan jalan dua jalur tersebut mencapai Rp85 miliar.
“Semua dibiayai Pemerintah Aceh, kami hanya memberi bantuan teknis dan administrasi saja,” ungkapnya.
Sumber –> ajnn.net