Sudah hampir sebulan ini razia masker dan penerapan protokol kesehatan (Protkes) diperketat di Banda Aceh. Dalam sehari, razia bisa dilaksanakan hingga lima kali dengan lokasi berbeda. Ratusan pelanggar ditindak. Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai kerja sosial, push up, hingga sanksi denda.
SELASA (29/9/2020) kemarin, terdapat hingga empat razia di Banda Aceh dengan lokasi yang berbeda. Pelaksananya mulai Satpol PP Aceh, Satpol PP Banda Aceh, hingga Muspika Kecamatan yang dibantu personel TNI-Polri.
Salah satu lokasi razia kemarin di Jalan Ali Hasyimi, Pango, Banda Aceh. Selama satu jam razia di lokasi ini terdapat 54 orang yang terjaring. Hampir semuanya karena tidak memakai masker saat beraktivitas.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat, kepada Serambi kemarin mengatakan, mereka yang terjaring dalam razia diberikan hukuman bervariasi. Namun yang paling banyak yaitu disanksi dengan kerja sosial membersihkan fasilitas publik.
Selain itu, dalam razia itu juga ada beberapa pelanggar yang diberikan hukuman push up. Jumlah hukuman yang diberikan mulai 10 hingga 20 kali. “Ada yang kita suruh push up 20 kali, ada yang 10 kali, kadang ada yang baru setengahnya tapi sudah tidak sanggup lagi,” ujar Hidayat.
Menurutnya, perbedaan pemberian hukuman dengan melihat kondisi fisik si pelanggar. Hukuman push up ini dikhususkan kepada mereka laki-laki muda, dengan fisik yang masih kuat. Selain itu, hukuman itu juga akan menyesuaikan dengan lokasi razia. Jika lokasi razia jauh dari fasilitas publik, maka sulit memberikan hukuman sosial berupa pembersihan fasilitas publik, maka sebagian pelanggar hanya diberi sanksi melakukan push up.
Pada kondisi lain, saat banyak pelanggar yang terjaring, maka untuk melakukan sanksi kerja sosial mereka harus mengantre, karena alat seperti sapu harus dipakai secara bergantian. Maka jika kondisi seperti itu, beberapa pelanggar diarahkan untuk sanksi push up.
Katanya, mereka yang tidak memakai masker memang menyadari jika mereka sudah melanggar aturan. Sehingga tidak ada perdebatan atau penolakan untuk menjalani sanksi yang diberikan.
Kasatpol PP Banda Aceh ini mengatakan, pada dasarnya razia itu dilaksanakan untuk menyadarkan masyarakat supaya mau menerapkan protokol kesehatan dalam kehiudpan sehar-hari atau saat beraktivitas. Hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Aceh. Sehingga sanksi yang diberikan juga bertujuan untuk menyadarkan agar patuh dan mau secara bersama-sama mengakhiri pandemi ini.
“Namun sejauh ini kondisi sudah semakin positif, banyak yang sudah sadar untuk memakai masker saat keluar rumah,” ujarnya.
Sebelumnya disebutkan Hidayat, dalam beberapa kali razia terlihat kesadaran masyarakat untuk memakai masker terus meningkat. Tempat usaha juga sudah menyediakan tempat cuci tangan. Namun yang paling banyak dilanggar adalah sosial distancing atau jaga jarak saat duduk di warung kopi.
Namun pihaknya mengaku akan terus melakukan razia hingga Desember mendatang. Nanti tidak hanya melakukan raiza di jalan dan menyasar warung kopi, tetapi juga akan mendatangi pasar dan tempat umum lainnya.
Sumber –> serambinews.com