
Sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang terpadu antar sektor dapat meminimalkan permasalahan tata ruang. Secara ideal, sinkronisasi program pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong lima hal.
Pertama, terciptanya kesamaan cara pandang dalam penyusunan program penyediaan infrastruktur dasar pengembangan wilayah pada kawasan yang diprioritaskan dalam RTR. Kedua, memfokuskan sasaran kewilayahan pada kawasan yang akan didorong pembangunannya. Ketiga, menyinergikan program pembangunan antar Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Keempat, mengefektifkan sistem penganggaran pembangunan dan kelima yaitu mengawal substansi RTR agar terakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah.
“Oleh karena itu, proses identifikasi dan inventarisasi melalui kegiatan penjaringan data dan informasi ini bersifat fundamental dan memiliki peran yang sangat penting sebagai pijakan pertama,” ujar Direktur Pemanfaatan Ruang Aria Indra Purnama dalam FGD Penjaringan Data dan Informasi dari K/L dalam rangka Penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Tahun 2022 di Jakarta, (20/07).
Ditambahkan Aria, sinkronisasi program jangka panjang, menengah dan tahunan sangat penting dalam rangka pelaksaanaan musrenbang baik di pusat maupun di daerah. Karenanya, kita perlu menjaga hasil sinkronisasi program supaya masuk dalam renstra. Khusus terkait prioritas program dengan pembiayaan APBN agar selanjutnya dapat ditindak lanjuti oleh Bappenas dalam rangka prioritas pemrograman dan pembiayaannya. “Hal ini yang menjadi tujuan utama kegiatan sinkronisasi program pemanfaatan ruang,” ungkapnya.
Kasubdit Pedoman Pemanfaatan Ruang, Amelia Novianti menekankan bahwa dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang terdiri atas PRIMA BARATA (program prioritas jangka menengah berbasis rencana tata ruang) dan PRITA BARATA (program prioritas jangka tahunan berbasis rencana tata ruang) dapat menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun program yang selaras dengan Prioritas Nasional sehingga tercapai keterpaduan program pusat dengan daerah.
Kegiatan penjaringan data dan informasi membahas terkait arah kebijakan dan strategi nasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2024 yang disampaikan oleh Agus Nurhudoyo, perwakilan dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Pada paparannya, Agus Nurhudoyo menyampaikan 6 (enam) agenda pembangunan yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi Kementerian ESDM yang menjadi acuan bagi kegiatan prioritas sektor ESDM hingga 2025, daftar existing dan usulan Proyek Strategis Nasional sektor ESDM serta arah kebijakan prioritas nasional dalam rangka pembangunan lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana, dan perubahan iklim.
Melalui dukungan dan koordinasi seluruh pihak yang berkepentingan, sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang dilaksanakan dengan proses penentuan prioritas, penyamaan persepsi, kesepakatan dan komitmen bersama ini diharapkan dapat mewujudkan rencana pembangunan yang terpadu dan selaras dengan rencana tata ruang. Lebih lanjut, dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang memuat keterpaduan program antar sektor dan wilayah yang disusun dapat menjadi referensi dalam penyusunan RKP.
Sumber : Dit. pemanfaatan ruang