BANDA ACEH – Kota Banda Aceh masih kurang ruang terbuka hijau (RTH) yang berfungsi sebagai ruang publik. Berdasarkan perundang-undangan, setiap daerah wajib menyediakan 30 persen lahan dari total luas wilayah untuk ruang publik yaitu, 10 persen dari ruang private dan 20 persen ruang yang disediakan pemerintah.
Anggota DPRK Banda Aceh, Sabri Badruddin ST, Senin (27/7/2020) mengatakan saat ini Banda Aceh baru menyediakan 13 persen RTH, baik itu ruang publik yang menjadi kewajiban pemerintah maupun ruang private.
Kewajiban pemerintah menyediakan RTH diatur dalam Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatkan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
“RTH itu hak publik. RTH memiliki fungsi ekologi karena RTH merupakan paru-paru kota atau suatu wilayah. Selain itu juga memiliki fungsi estetika dan ekonomi serta sosial budaya,” kata Sabri yang juga anggota Komisi III DPRK itu.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, RTH bisa berbentuk taman kota, hutan kota, taman wisata, taman lingkungan, lapangan olahraga, kawasan hijau, dan lain-lain.
“RTH juga berfungsi untuk membuat udara sehat karena menyerap polusi. Dan itu adalah hak warga yang harus dipenuhi pemerintah,” tambahnya.
Terkait hal itu, Sabri mengapresiasi Pemerintah Kota Banda Aceh karena sudah menginisiasi pembentukan Qanun RTH. Saat ini regulasi itu masih dalam pembahasan di DPRK.
“Kita berharap dengan adanya Qanun RTH, Kota Banda Aceh memiliki ruang terbuka hijau sebagaimana amanah undang-undang. Sehingga Banda Aceh semakin asri dan menjadi kota sehat,” pungkasnya.
Sumber –> serambinews.com