
“Mitigasi dampak pelaksanaan Proyek Prioritas Strategis Nasional (PPSN) tentunya harus pertimbangkan daya dukung lingkungan dan pengembangan wilayah. PPSN meliputi proyek strategis nasional (PSN), major project dalam RPJMN Tahun 2020-2024, dan proyek yang berdampak besar,” ungkap Direktur Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama dalam FGD Penjaringan Isu Strategis Pelaksanaan Proyek Prioritas Strategis Nasional sebagai Bahan Masukan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau Sumatera di Jakarta, (16/7).
FGD ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi mengenai permohonaan data dan informasi yang telah dikirim ke Kementerian/Lembaga. Di samping itu, forum ini bermaksud menjelaskan kegiatan penyusunan kesesuaian program pemanfaatan ruang RTR kepada para pemangku kepentingan di pusat dan daerah.
Fokusnya adalah pada proyek infrastruktur bidang ke-PUPR-an, seperti pembangunan jalan tol/jalan trans dan bendungan/irigasi (mayoritas), SPAM, rumah susun, dan pengolahan limbah B3. Dukungan pembangunan infrastruktur untuk pengembangan kawasan strategis/prioritas nasional yang termasuk dalam daftar PSN dan Major Project di Pulau Sumatera juga tak luput dari perhatian.
Ditambahkan Aria, infrastruktur sebagai perwujudan dari pengembangan kawasan dan program perencanaan pembangunan harus saling sinergi dengan penataan ruang. Dalam hal ini, keterkaitan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2005 dan Undang-undang No. 26 Tahun 2007. Menurut Aria, sejauh ini di dalam RPJMN sudah sejalan dan bersinergi dengan baik.
Kepala Bidang Penataan Ruang Kemenko Perekonomian, Marcia menjelaskan tentang arahan pengembangan wilayah di Pulau Sumatera. “Kebijakan pemerataan ekonomi adalah kunci pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Saat ini pertumbuhan ekonomi yang harus didorong adalah infrastruktur, yaitu dengan ditetapkannya PPSN dalam Peraturan Presiden 56 Tahun 2018,” ujar Marcia.
Lebih lanjut, dalam perpres tersebut memuat 223 PSN yang terbagi menjadi 15 sektor dan 3 Program, dengan total investasi 4.150 trilyun rupiah. Di Pulau Sumatera, terdapat 53 PSN. Permasalahan dan kendala dalam penyelesaian PSN adalah ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang, pengadaan tanah, keterbatasan didalam pendanaan, proses pembebasan lahan, dan keterbatasan sumber daya manusia
Dukungan infrastruktur PUPR terhadap pengembangan wilayah Pulau Sumatera turut dipaparkan oleh Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Kementerian PUPR Entatarina Simanjuntak. Pada paparannya, Entatarina menyampaikan strategi pengembangan infrastruktur PUPR Tahun 2020-2024; program pembangunan infrastruktur PUPR Tahun 2020-2024; dan infrastruktur PUPR yang mendukung pengembangan kawasan strategis di Pulau Sumatera.
“Isu pembangungan infrastruktur PSN dapat dibagi menjadi aspek/kriteria yaitu perlunya perhatian konteks kewilayahan bahwa PSN mendukung kawasan strategis atau mendukung konektivitas suatu wilayah”. Di samping itu, Entatarina memaparkan bahwa prioritas pelaksanaan pembangunan juga didasarkan pada kesiapan/Readiness Criteria, proyek PSN yang masih on going sebagian besar dalam proses penyiapan desain atau pembebasan lahan, serta proyek PSN yang belum dilaksanakan merupakan proyek yang dalam tahap penyiapan desain dan kesiapan/Readiness Criteria.
Turut hadir pada acara FGD tersebut perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas; BPIW, Ditjen Cipta Karya, Ditjen Bina Marga, Ditjen Penyediaan Perumahan, Ditjen SDA dari Kementerian PUPR; serta UPT (BPJN dan BBWS) Kementerian PUPR di Provinsi Sumatera dan Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera; serta internal Ditjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN. Di kesempatan ini dilakukan klarifikasi terhadap beberapa usulan/pelaksanaan proyek strategis antara instansi Pusat dan instansi Daerah di Pulau Sumatera.
Tindak lanjut FGD ini yaitu Tim Teknis Direktorat Pemanfaatan Ruang akan melakukan komunikasi/diskusi dengan seluruh para pemangku kepentingan di Pulau Sumatera untuk pendetailan data dan informasi PPSN.
Sumber : Dit. Pemanfaatan Ruang