Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Provinsi Aceh

Banda Aceh – Kasi. Perencanaan, Pengaturan dan Pembinaan, Kiki Setiawati, ST dan Kasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Yusri Anto, ST Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh mengikuti acara Rapat Pembahasan Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Provinsi Aceh, Selasa (21/7).

Rapat fasilitasi penertiban ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui video conference dengan aplikasi zoom. meeting.

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah pencegahan dan peringatan serta sosialisasi kepada masyarakat demi  meningkatkan kesadaran hukum. Selain itu, fasilitasi penertiban merupakan salah satu upaya penyelesaian indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi di daerah.