Sebagai upaya menjembatani spatial Planning di dalam Rencana Tata Ruang sesuai dengan development planning di Kementerian/Lembaga, Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang melakukan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Penjaringan Data dan Informasi dari Kementerian/Lembaga dilakukan sebagai input awal dalam penyusunan Dokumen Teknis Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang di Jakarta, (13/7).
“Penataan ruang adalah suatu siklus yang dimulai dengan perencanaan, dilanjutkan dengan pemanfaatan dan pengendalian, namun tahapan pemanfaatan ruang sering dilewati sehingga perwujudan RTR seringkali tidak sinkron dengan rencana pembangunan. Padahal proses programming dalam pemanfaatan ruang merupakan proses penting untuk membuat rencana tata ruang inline dengan rencana pembangunan dan tidak mengalami kendala pada tahap perizinan,” ungkap Kasubdit Pemanfaatan KSN Wilayah II, Andri Hari Rochayanto dalam pembukaan FGD, Senin silam.
Kegiatan penjaringan data dan informasi ini menghadirkan dua narasumber yaitu Kasubdit Strategi, Program, dan Anggaran Kementerian PUPR Niken Puspitasari, dan Kasubdit Keterpaduan Sistem Jaringan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR Pantja Oetojo serta dihadiri perwakilan dari Direktorat Binamarga dan Direktorat SDA Kementerian PUPR, Bappenas dan K/L terkait. Narasumber pada acara tersebut memberikan informasi terkait rencana dan program yang mendukung prioritas Nasional sebagai masukan dalam penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang pada sektor Binamarga dan Sumberdaya Air.
Sampai saat ini sudah dikeluarkan 51 rekomendasi kesesuaian tata ruang oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Tersusunnya Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dalam memberikan prioritas rekomendasi. Selain itu, Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang diharapkan dapat bermanfaat bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun prioritas program yang selaras dengan Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan.
Lebih lanjut, Direktur Pemanfaatan Ruang Aria Indra Purnama, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian penjaringan data dan informasi dalam penyusunan Dokumen Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang yang melibatkan semua sektor dari Kementerian/Lembaga. “Kedepannya, saya berharap dapat terbangun komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antar Kementerian/Lembaga dalam penyusunan Dokumen Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang,” tutup Aria
Sumber –> tataruang.atrbpn.go.id