Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota Banda Aceh bersama Tim Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh, Senin (20/7).
Rapat pembahan raqan RDTR ini berlangsung di ruang rapat kantor DPRK Banda Aceh. Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin, ST, MT didampingi oleh Kepala Bidang Tata Ruang, Elvi Zulfiani Meutia, ST, M.Eng.Sc hadir pada rapat bersama Banleg tersebut.
Turut hadir dalam rombongan DPUPR Kota Banda Aceh, Kasie. Perencanaan, Pengaturan dan Pembinaan Bidang Tata Ruang Kiki Setiawati, ST dan dua orang tenaga ahli dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh.
Selain itu, juga turut hadir dari pihak akdemisi perencanaan wilayah dan kota Fakultas Teknik Unsyiah, Dr. Ashfa, S.T., M.T.