JAKARTA – Sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, menghargai masukan dari berbagai pihak. Termasuk masukan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik atau PDS Patklin, tentang penggunaan rapid test.
Pada pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 revisi kelima oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa penggunaan rapid test tidak digunakan untuk kepentingan diagnostik.
Hal senada diterangkan oleh Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro. Ia menyebut, pada kondisi dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan, seperti PCR atau test dengan sampel swab, rapid test dapat digunakan untuk penapisan atau skrining. Juga dapat digunakan pada populasi tertentu, yang dianggap berisiko tinggi. Selanjutnya yang sering digunakan yakni pada situasi khusus seperti pada pelaku perjalanan. Serta untuk menguatkan pelacakan kontak erat dan pada kelompok kelompok rentan risiko.
Seperti diketahui, banyak pasien terkonfirmasi positif COVID-19 namun tidak menunjukkan gejala apapun. Ia pun menyebut merupakan tanggung jawab kita bersama untuk tidak menulari orang lain, terutama kelompok rentan. Seperti orang lanjut usia, orang dengan penyakit penyerta, dan mereka yang memiliki gangguan imunitas.
“Tanggung jawab tersebut dapat kita wujudkan dengan salah satunya yang paling penting, adalah rutin memeriksakan diri. Bisa dengan melakukan rapid test, dan kemudian dilanjutkan dengan swab test apabila diperlukan,” terang dr. Reisa saat konferensi pers Gugus Tugas Nasional di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (18/7).
Sementara itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan penggunaan rapid test hanya untuk tujuan penelitian epidemiologi, atau penelitian lainnya yang berhubungan dengan pencegahan dan pengendalian virus Corona.
Berita baiknya, Indonesia kini sudah bisa membuat alat rapid test sendiri dengan tingkat akurasi yang tinggi. Ini membantu agar deteksi dapat dilakukan dengan lebih banyak dan luas. Selain itu, pemerintah juga mendukung pembuatan alat tes PCR buatan dalam negeri.
“Sesuai arahan presiden, pemeriksaan PCR dalam masyarakat akan ditingkatkan hingga mencapai 30.000 tes perharinya,” ujar dr. Reisa
Namun pemeriksaan PCR harus dilakukan dengan strategi yang jelas. Pengambilan dan pemeriksaan spesimen diprioritaskan pada pasien yang memenuhi definisi kasus suspek COVID-19. Terutama untuk manajemen klinis, dan atau pengendalian wabah yang harus dilakukan secara cepat. Spesimen yang didapatkan dari suspek tersebut akan melalui pemeriksaan dengan metode deteksi molekuler, Nucleid Acid Amplification Test (NAAT).
Pengambilan spesimen untuk pemeriksaan PCR atau VTM yang direkomendasikan adalah pengambilan spesimen di nasofaring, di ujung hidung atau ujung bagian tenggorokan dalam. Pemeriksaan tersebut adalah dengan memasukkan swab yang terbuat dari dakron atau rayon steril, dengan tangkai plastik atau jenis flox swab, yang tangkainya lebih lentur ke dalam hidung. Sampel cairan tersebut kemudian akan dikirimkan ke laboratorium, yang saat ini sudah lebih dari 300 laboraturium siap uji.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memeriksakan kesehatan secara berkala demi mengetahui status kesehatan kita. Dengan mengetahui lebih awal status kesehatan kita, maka tindakan yang cepat dan tepat dapat diambil oleh petugas medis, termasuk jika kita terinfeksi COVID-19.
“Tindakan pemeriksaan tidak berbahaya sama sekali. Ini sangat berguna untuk mengetahui status kesehatan kita. Dan yang sangat penting, agar dapat dilakukan tindakan cepat untuk mengobati apa bila kita terinfeksi,” tutup dr. Reisa.
Tim Komunikasi Gugus Tugas Nasional