![5f114e965bb5e](https://dinaspupr.bandaacehkota.go.id/wp-content/uploads/sites/59/2020/07/5f114e965bb5e-678x381.jpg)
Meski tengah berada di dalam situasi pandemi dan terus adanya peningkatan kasus virus corona, Aparatur Sipil Negara ( ASN) sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Dengan catatan tetap diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Lantas apa saja persyaratannya?
Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut :
Sumber –> kompas.com