INFOGRAFIK: Syarat Perjalanan Dinas Luar Kota bagi PNS di Tengah Pandemi Corona

Meski tengah berada di dalam situasi pandemi dan terus adanya peningkatan kasus virus corona, Aparatur Sipil Negara ( ASN) sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

Dengan catatan tetap diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Lantas apa saja persyaratannya?

Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut :

Sumber –> kompas.com