Siap Dioperasikan, Ini Syarat dan Kententuan Menggunakan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh

JANTHO – Dalam waktu dekat ini, ruas Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) seksi 4 akan segera operasikan.

Seksi 4 yang menghubungkan Blang Bintang – Indrapuri memiliki panjang 13,5 kilometer.

Dengan segera difungksikannya Tol Sibanceh Seksi 4 ini, menjadikan jalan tol pertama yang beroperasi di Tanah Rencong.

Namun, ketika dioperasikannya Seksi 4 Tol Sibanceh ini, ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan.

Dalam tayangan Youtube Serambi TV yang berjudul SOSIALISASI JALAN TOL SIGLI-BANDA ACEH | Talkshow Serambi FM” pada Minggu, (12/7/2020) menghadirkan dua narasumber.

Dua narasumber itu ialah, Jarot Seno selaku Branch Manager Ruas Tol Sigli-Banda Aceh dan Ari Wibowo selaku Section Head Operation Ruas Tol Sigli-Banda Aceh.

Dalam siaran itu, Ari Wibowo mengungkapakan bahwa jalan tol merupakan jalan milik negara, sehingga ada aturan mengenai jalan tol.

“Itu sudah diatur di UU 38 tahun 2004 tentang Jalan, dan kemudian jalan tol sendiri terdapat PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol,” ungkap Ari.

Lebih lanjut, Ari mengatakan bahwa kendaraan yang diperbolekan masuk ke dalam jalan tol adalah kendaraan roda empat atau lebih.

“Yang kendaraan roda dua mungkin tidak bisa masuk tol, karena ini sudah diatur di dalam PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol,” ujar Ari.

Pada saat menggunakan jalan tol, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika pengendara melewati jalan tol.

Ari menjelaskan bahwa, dalam PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol dibagian tujuh mengenai pengoperasian.

“Ada penggunaan jalur lalu lintas, kemudian bahu jalan, ada median dan gerbang tol,” ujarnya.

Ari melanjutkan, untuk jalur lalu lintas, itu diperuntukan untuk arus lalu lintas pengguna jalan tol.

“Sedangkan untuk bahu jalan, itu hanya diperuntukan bagi kendaraan dalam kondisi darurat,” jelasnya.

Maka dari itu, Ari meminta bagi pengendara yang melintasi jalan tidak boleh mengambil bahu luar atau bahu dalam.

“Karena itu (diperuntukan) untuk (kendaraan dalam) kondisi darurat. Seperti mengalami gangguan atau mobil darurat yang melintas,” ujarnya.

Ari mengungkapkan bahwa Jalan Tol Sigli-Banda Aceh terdapat dua lajur, yakni lajur lambat dan lajur cepat.

“Lajur lambat ini untuk bus dan truk dilajur satu , sedangkan untuk lajur cepat itu untuk mendahului,” terangnya.

Branch Manager Ruas Tol Sigli-Banda Aceh, Jarot Seno mengatakan bus dan truk dianjurkan untuk mengambil lajur lambat.

“Secara kecepatan mereka (bus dan truk) tidak mungkin bersaing dengan kendaraan kecil. Pasti lebih cepat kendaraan kecil,” ujarnya.

Jarot mengatakan bahwa Tol Sibanceh ini memiliki dua jalur, masing-masing jalur memiliki dua lajur.

“Satu lajur memiliki lebar 3,5 meter. Artinya di (jalur) kiri maupun kanan ada 7 meter,” ujarnya.

Jarot menambahkan, di setiap jalur terdapat bahu jalan yang diperuntukan bagi kendaraan dalam kondisi darurat.

Jarot meminta kepada setiap pengguna jalan tol nantinya agar menggunakan jalan dengan benar serta mengikuti perambuan lalu lintas.

Menyinggung masalah golongan kendaraan, Jarot membeberkan lima golongan kendaraan yang bisa melewati jalan tol ke depannya nanti.

“Di jalan tol ini, penggolongan jalan tol dibagi menjadi lima golongan,”ujarnya.

Pada golongan I, jenis kendaraan yang masuk yaitu, Sedan, Jip, Pick Up/Truk mini dan Bus.

Kemudian, golongan II jenis kendaraan Truk dengan 2 gandar (sumbu roda).

Untuk golongan III jenis kendaraan Truk dengan 3 gandar (sumbu roda).

Selanjutnya, pada golongan IV jenis kendaraan Truk dengan 4 gandar (sumbu roda).

Dan golongan V jenis kendaraan Truk dengan 5 gandar (sumbu roda).

Jarot menjelaskan bahwa di masing-masing golongan memiliki tarif tersendiri yang akan diatur oleh pemerintah.

“Masing-masing golongan nanti punya tingkatan tarif tersendiri. Paling murah itu golongan I,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sistem pembayaran tol kedepannya menggunakan kartu elektronik.

“Kita nanti menggunakan kartu elektronik, jadi tidak menerima lagi pembayaran cash (tunai) di ruas tol,” ujarnya.

Jarot meminta kepada pengguna jalan tol nantinya agar mempersiapkan kartu elektronik ketika memasuki jalan tol dan memastikan saldo mencukupi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan ada dua tipe yang di jalankan dalam operasional jalan tol.

“Yang pertama adalah sistem terbuka, yaitu pengguna tinggal menge-tap sekali kartu dan langsung kepotong traifnya untuk penggunaan jalan tol,” terangnya.

“Yang kedua adalah sistem tertutup, pertama kita menge-tap kartu bahwa kita telah masuk dan nanti di pintu keluar kita nge-tap untuk keluar dari tol. Nah disitu baru ke potong tarif penggunaan jalan tol,” jelasnya.

Section Head Operation Ruas Tol Sigli-Banda Aceh, Ari Wibowo mengatakan sekarang ini terdapat empat perbankan yang menyediakan layanan kartu elektronik untuk digunakan di jalan Tol.

“Yang ada itu sekarang e-money dari Bank Mandiri, Tap Cash dari BNI, Brizzi dari BRI dan Flazz dari BCA,” ujarnya.

Ari menambahkan, untuk mendapatkan kartu tersebut, pengguna jalan tol dapat mendatangi bank-bank pengeluar kartu elektronik terdekat.

Mengenai kecepatan kendaraan yang diperbolehan dalam tol, Ari mengatakan bahwa Tol Sibanceh merupakan tol luar kota.

“Jadi untuk jalan tol luar kota itu kecepatan minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam,” terangnya.

Ari menambahkan bahwa disetiap jalan tol memiliki layanan jalan tol.

“Di sana ada kendaraan derek, rescue, dan juga ambulans yang stand by 24 jam jika terjadi kecelakaan,” jelasnya.

Ari mengatakan apabila mengalami keadaan darurat dapat menghubungi layanan call center di nomor 0821-6434-6434.

Ia meminta kepada pengguna jalan tol jangan khawatir jika seandainya di jalan mengalami gangguan, maka petugas jalan tol akan siap membantu.

Sumber –> serambinews.com