
Banda Aceh – Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir. Fajri MT mengatakan unutk pelaksanaan pembebasan tanah pelebaran jalan T. Iskandar sudah didelegasikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh. Pendelegasian tersebut tertuang dalam surat bernomor 590/1151/2020 tertanggal 19 Mei 2020 yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Fajri menjelaskan, status jalan T Iskandar yang berada di ruas jalan Gampong Beurawe hingga Simpang Tujuh Ulee Kareng sepanjang 3 km lebih itu adalah jalan provinsi. Arus lalu lintas di jalur tersebut kini tergolong padat, dan sudah melampaui rasio kapasitas badan jalan.
Melihat kondisi kepadatan itu, kata Fajri sudah perlu dilakukan pelebaran badan jalan. Pada tahun anggaran 2020 ini, Pemerintah Aceh sudah mengalokasikan anggaran 20 miliar untuk pembebasan lahan.
“Untuk pembebasan lahannya, Pemerintah Aceh sudah melimpahkan wewenangnya kepada Pemko Banda Aceh,” ungkap Fajri, Senin (13/7).
Pemerintah Aceh juga memberi waktu tiga bulan (Juni-Agustus) untuk persiapan pembebasan lahan. Diharapkan akhir Agustus dilanjutkan dengan pengukuran dan pembayaran tanah yang mau dibebaskan oleh Kanwil BPN Aceh bersama Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA).
“Pelimpahan ini karena Pemko Banda Aceh lebih mengetahui para pemilik tanah dan bangunan lainnya yang terkena proyek pelebaran Jalan T. Iskandar,” tandas Fajri.
Pemerintah Aceh melimpahkan kewenangannya kepada Pemko Banda Aceh karena mereka yang lebih mengetahui siapa pemilik tanah dan gedung/toko pada ruas jalan T Iskandar yang terkena proyek pelebaran badan jalan dari satu jalur menjadi dua jalu dengan lebar badan jalan 6 meter menjadi 12-14 meter.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin,ST,MT mengatakan, persiapan pengadaan lahan untuk pelebaran jalan T Iskandar, banyak hal yang haru dilakukan diantaranya melakukan sosialisasi dan inventarisir pemilik tanah yang terkena proyek. Hingga minggu kedua Juli ini, tahapan persiapan sudah sampai pada tahap inventarisir pemilik tanah, ujarnya.
“Data sementara jumlah pemilik tanah sebanyak 464 orang dengan jumlah tanah yang mau dibebaskan sekitar 948 persil. Jumlah pemilik yang sudah terdata sebanyak 283 orang, sisanya 181 orang lagi sedang dicari alamat dan akan ditemui pemiliknya, tambah Kabag Tapem Pemko Banda Aceh, Fahmi.
Sampai kini dari enam desa yang masuk dalam inventarisir data pemilikan lahan dan bangunan, ada satu desa yang belum. Minggu ini diperkirakan akan selesai dilakukan Tim Panitia Persiapan Pembebasan Tanah Jalan T Iskandar Kota Banda Aceh.
“Target tim untuk pelaksanaan persiapan pembebasan tanah guna pelebaran badan jalan T. Iskandar sampai kepada tahapan penetapan lokasi adalah pada akhir Agustus 2020 mendatang,” pungkasnya.