Penjaringan Data Dan Informasi Dalam Penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

Diperlukan harmonisasi antara rencana tata ruang dengan dokumen perencanaan pembangunan melalui penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Sebagai bagian dari tahapan penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Tahun 2022, diselenggarakan Penjaringan Data dan Informasi dari Kementerian/ Lembaga di Jakarta (7/7).

Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang digunakan sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah. Karena Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang memuat program-program bersifat keruangan yang sudah diprioritaskan berdasarkan waktu dan kesiapan pelaksanaannya.

Direktur Pemanfaatan Ruang Aria Indra Purnama menyampaikan harapannya agar Dokumen Rencana Strategis yang saat ini masih dalam proses penyusunan di masing-masing Kementerian/ Lembaga dapat disampaikan dalam kegiatan ini. Untuk selanjutnya dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Tersusunnya Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang tidak hanya memberikan manfaat bagi Direktorat Jenderal Tata Ruang namun juga bagi Kementerian/ Lembaga lainnya. Bagi Direktorat Jenderal Tata Ruang, dengan tersusunnya Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang akan memberikan kepastian terlaksananya rencana tata ruang yang sudah disusun. Sementara bagi Kementerian/ Lembaga akan bermanfaat ketika melakukan penyusunan program kerja bersifat keruangan karena sudah diselaraskan dengan rencana tata ruang.

Kegiatan penjaringan data dan informasi ini menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kedua narasumber pada acara tersebut memberikan gambaran konsep rencana strategis dan program kerja dari masing-masing kementerian yang akan menjadi masukan berharga dalam penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang pada sektor perikanan dan pembangunan kawasan perdesaan.

Nantinya penjaringan data dan informasi dalam penyusunan Dokumen Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang akan melibatkan semua sektor dari Kementerian/ Lembaga yang turut andil mewarnai dokumen rencana tata ruang. Di tahun 2020 Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Pemanfaatan Ruang akan menggunakan 24 dokumen rencana tata ruang di tingkat nasional meliputi dokumen RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, dan RTR Kawasan Strategis Nasional dalam penyusunan Dokumen Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang.

Sumber –> tataruang.pu.go.id