Pemko Berharap BACH Dihibahkan Agar Menjadi Aset Produktif

BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh memohon kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk menghibahkan lahan tempat berdirinya gedung Banda Aceh Convention Hall (BCH), agar bisa segera difungsikan sekaligus menjadi aset produktif untuk mendongkrak pendapatan daerah (PAD) Kota Banda Aceh.

Permohonan itu disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, terkait belum difungsikannya bangunan megah yang terletak persis di seberang jalan depan Kantor Gubernur Aceh. “Kalau dihibahkan, gedung itu banyak manfaatnya menjadi pusat pameran produksi UMKM, lokasi ekonomi kreatif, expo, bazar, zikir, dan berbagai kegiatan lain,” katanya Kamis (9/7/2020).

Pembangunan gedung BACH yang berada dibekas lahan SMK 1, 2 dan 3 itu, kata Wali Kota, pada tahun 2016 dan 2017 menggunakan sumber dana otonomi khusus (otsus) Kota Banda Aceh. Pada tahun 2018, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014, salah satu pasalnya menyatakan, pengelolaan SMA, SMK dan SLB, tidak lagi oleh kabupaten/kota, tapi beralih ke Pemerintah Provinsi, sehingga kelanjutan pembangunannya terhenti.

Kelanjutan pembangunan gedung tersebut dilanjutkan oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2019, dan kini sepertinya sudah selesai. “Meski sudah selesai, namun hingga kini gedung tersebut belum juga difungsikan. Agar tidak menjadi kawasan kumuh dan mubazir, kami kembali memohon kepada Plt Gubernur agar dihibahkan ke Pemko,” harap Aminullah.

Dikatakan, surat permohonan hibah itu sudah dikirimkan pada Juni lalu dan sudah direspon. Bahkan Plt Gubernur Aceh meminta Pemko Banda Aceh membuat usulan proposal dan program kegiatan pengelolaan Gedung Banda Aceh Convention Hall lebih dulu, kemudian mengeksposnya dihadapan Tim Penilai Hibah Aset Pemerintah Aceh.

“Proposal dan usulan program serta kegiatan pengelolaan Gedung Banda Aceh Convention Hall yang diminta Plt  Gubernur Aceh, sudah selesai dibuat. Ini artinya untuk pembutan proposal dan programnya belum ada kendala. Minggu ini Sekdako akan kembali menjumpai Asisten III Setda Aceh untuk menentukan waktu ekspose program dan kegiatan pengelolaan BACH,” jelas Aminullah.

Sumber –> serambinews.com