Pembebasan Tanah Masih Jadi Kendala Pembangunan di Aceh

BANDA ACEH – Pembebasan tanah hingga kini masih menjadi kendala pembangunan di Aceh, terutama untuk kepentingan publik seperti jalan tol dan lain-lain. Akibatnya, pembangunan yang seharusnya bisa diselesaikan tepat waktu, menjadi terhambat. Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Indra Khaira Jaya, dalam kunjungan silaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia di Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (9/7/2020).

Indra Khaira Jaya

Kedatangan Indra Khaira Jaya bersama sejumlah pejabat BPKP tersebut diterima Pemimpin Umum Serambi Indonesia, H Sjamsul Kahar, didampingi News Manager, Bukhari M Ali, Manajer Promosi dan EO, M Jafar, serta Wakil Manajer Iklan, Kurniadi.

Indra mengungkapkan, pada proyek-proyek strategis seperti jalan tol semua masalahnya pada pembebasan tanah yang tidak kunjung selesai. Padahal, sebutnya, jalan tol lintas Sumatera itu harus beroperasi paling lambat pada tahun 2024 mendatang.

“Termasuk juga bantuan-bantuan seperti pembangunan irigasi semua kita bantu, dan masalahnya tanah. Tanah yang diberikan masyarakat masih 0,00 persen di sini. Banyak sekali bantuan dari pusat kepada Aceh ternyata pada saat implementasinya perlu energi tambahan,” ungkap Indra Khaira Jaya.

Dominannya, sambung Indra, dalam pengadaan tanah ada tiga hal yang perlu dijaga. Pertama, harga patokan atau harga dasar. Ini adalah kunci paling rawan. Bila tidak dikawal atau tidak dikontrol maka akan jadi sumber masalah. “Masalah yang terjadi selama ini di seluruh Aceh  adalah harga patokan. Apakah di-markup, atau harga yang ditetapkan oleh pemiliknya tidak wajar,” kata Indra.

Kedua, katanya lagi, tidak terlepas dari waktu yang terlambat dalam bertransaksi. “Karena selalu ingin mencari momen, jadi biarlah lambat yang penting saya dapat. Jadi, ciri-cirinya itu saja, kalau dia lambat bertransaksi itu pasti ada unsur fraud,” tandasnya.

Ketiga, tambahnya, adalah kualitas. Bila sudah ada kongkalikong pasti kualitasnya akan rendah.

“Harga yang tidak wajar. Jadi, masyarakat menganggap kok orang boleh. Ketika dia ada kesempatan mengambil uang negara dengan cara menjual tanah, pada waktu itu pula dia ingin melakukan contoh-contoh buruk tersebut. Sehingga pada saat pemerintah ingin melakukan kegiatan untuk kepentingan publik, maka masyarakat juga mengadang dengan cara-cara yang ditonton itu sehingga harga menjadi mahal,” jelas Indra Khaira Jaya.

Pada kesempatan yang sama, Indra juga mengatakan, pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap kinerja 20 perusahaan daerah air minum (PDAM) di 23 kabupaten/kota di Aceh. Dari 20 PDAM, sebut Indra, baru 12 PDAM yang sudah selesai dievaluasi. “Dari 12 itu, kita dapatkan Bireuen, Aceh Besar, dan Banda Aceh masuk dalam kategori sehat. Sementara yang lain masuk kategori kurang sehat hingga sakit,” katanya.

Meskipun ketiga kabupaten/kota itu masuk dalam kategori sehat, tambah Indra, namun tingkat kebocoran air melebihi ambang batas yang diperkenankan. Untuk PDAM, menurutnya, ambang batasnya tidak lebih dari 20 persen. Artinya, kata Indra, tidak mungkin air tidak hilang saat distribusi hingga ke pelanggan, pasti ada yang hilang pemuatannya. “Tingkat kehilangannya masih tinggi, dimana rata-rata 30-36 persen dari batas toleransi 20 persen. Makanya, diperlukan komitmen dari kepala daerah,” pungkas Indra Khaira Jaya.

Sumber –> serambinews.com