
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama pihak-pihak terkait kembali melaksanakan pembahasan lanjutan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Gampong Pande Kecamtan Kuta Raja Kota Banda Aceh.
Hal tersebut tertuang di dalam Rapat Penyampaian Hasil Penyusunan Zonasi Kawasan Cagar Budaya di Lokasi IPAL Gampong Pande, Kamis (9/7). Sebelumnya juga para peserta rapat telah menyimak presentasi hasil penyusunan zonasi kawasan cagar budaya Gampong Pande yang telah dilaksanakan oleh tim survey pemetaan zonasi cagar budaya.
Rapat penyampaian hasil survey zonasi ini dipimpin oleh Asisten II Pemko Banda Aceh, Bachtiar,S.Sos beserta Asisten I, Faisal, S.STP, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, Jalaluddin, ST, MT.
Turut dihadiri oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Elvi Zulfiani Meutia ST, M.Eng.Sc, Kepala Dinas maupun perwakilan Dinas terkait, Camat Kuta Raja, Keuchik Gp. Jawa, Keuchik Gp. Pande, pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banda Aceh, dan tim survey pemetaan zonasi yang juga seorang arkeolog, DR. Husaini.