Pembangunan infrastruktur tidak terlepas dari proses pengadaan tanah yang terencana dengan baik sejak awal. Hal ini untuk memastikan pengadaan tanah yang layak dan adil. Sehingga, peran dari Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan ke depannya sangat krusial dalam mendukungn pembangunan. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah, Himawan Arief Sugoto, pada Focus Group Discussion (FGD) Pemanfaatan Tanah Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2020 melalui video conference, Senin (29/06/2020).
“Dalam fungsi land management, ada beberapa kelompok yang menjadi komponennya. Pertama adalah land tenure yang mengatur kepemilikan, kemudian land use yang terkait dengan penataan pertanahan dan ruang, yang ketiga land value, dan yang berikutnya adalah land development. Dirjen V (Pengadaan Tanah-red) ini memegang dua fungsi yaitu land development dan land value. Fungsi yang lain bisa jadi akan selesai namun masa depan itu adalah bagaimana land development ini bisa kita kerjakan,” ujar Himawan Arief Sugoto.
Himawan Arief Sugoto juga menilai bahwa fungsi pengadaan tanah untuk mendukung Proyek Strategis Nasional sudah dilaksanakan dengan baik. Hanya saja ada beberapa hal yang harus diperhatikan lagi. “Perencanaan pengadaan tanah dilaksanakan di Kementerian/Lembaga lain. Ke depan kita akan mencoba menginisiasi yang lain seperti pencadangan tanah. Kita bisa siapkan tanah, kita punya rekening Bank Tanah ini fungsinya sebagai intermediasi, kita kumpulkan tanah tersebut untuk membuka kesempatan investasi,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Senada dengan Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Gunawan Muhammad menyampaikan bahwa pengembangan pertanahan sangat dibutuhkan di masa akan datang. “Terdapat beberapa sektor penting pemanfaatan tanah dalam pengembangan pertanahan diantaranya pembangunan infrastruktur, konsolidasi tanah, pembangunan rumah murah tidak akan bisa jika tanah diserahkan pada mekanisme pasar, pembangunan kawasan industri, dan juga food estate atau farming estate untuk pemenuhan pangan,” ujarnya.
Kegiatan FGD ini dilaksanakan untuk mendiskusikan pengembangan pertanahan ke depan, dan juga peran Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah pada struktur baru kementerian, hambatan, serta peluang yang dihadapi. “Sehingga pada saatnya nanti bisa bergerak dari struktur yang lama menjadi struktur yang baru, para Kabid dan Kasi Pengadaaan Tanah seluruh Indonesia mempunyai pegangan untuk melaksanakan program-program kerja,” ungkap Direktur Pemanfaatan Tanah Pemerintah, Iskandar Syah saat mengawali acara.
Sebagai Informasi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang melakukan restrukturisasi organisasi. Diawali dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Perpres Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional pada medio April lalu.
Selain diisi oleh Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Himawan Arief Sugoto, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Gunawan Muhammad dan juga Direktur Pemanfaatan Tanah Pemerintah Iskandar Syah kegiatan ini juga menghadirkan Iwan Prijanto CEO PT DEX Solusi Transit yang juga Ketua Umum _Green Building Council_ Indonesia. Dengan peserta jajaran Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia serta Kepala Seksi Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia.
Sumber –> atrbpn.go.id