Pemberitahuan Persiapan Pembebasan Tanah Untuk Pelebaran Jalan T. Iskandar

Tim Persiapan Pembebasan Tanah Ruas Jalan T. Iskandar dengan ini memberitahukan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Aceh akan melakukan kegiatan pembangunan dan pembebasan tanah Ruas Jalan T. Iskandar (Banda Aceh – Batas Aceh Besar) dengan uraian sebagai berikut :

Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan

Maksud dari Pembangunan Ruas Jalan T. Iskandar (Banda Aceh – Batas Aceh Besar) ini adalah untuk mendukung pengembangan Kawasan perekonomian dan meningkatkan aksesibilitas Kota Banda Aceh yang sesuai tata ruangnya. Oleh karenanya diharapkan pergerakan barang dan jasa dalam mengatasi percepatan jalur gerak barang dan jasa dibutuhkan akses yang dapat melayani beban lalu lintas yang tinggi. Altrnatif yang dapat ditempuh untuk menampung secara optimal volume lalu lintas yang dilalui dengan cara melakukan pekerjaan pelebaran badan jalan yang ada. Selain itu juga salah satu Langkah yang ditempuh dengan dilakukannya perubahan tipe jalur lalu lintas dari satu jalur, dua lajur, tak trbagi ditingkatkan menjadi dua jalur, enam lajur, terbagi. Sehingga pergerakan dan pertumbuhan volume akses lalu lintas dari terusan Jalan Prof. Ali Hasyimi, Jalan T. Nyak Makam, dan Jalan T. Iskandar di persimpangan dari Kota Banda Aceh ke Kabupaten Aceh Besar dan sebaliknya dapat dilayani dengan lebih baik.

Tujuan dari pembangunan Ruas Jalan T. Iskandar (Banda Aceh – Batas Aceh Besar) adalah untuk mengatasi kemacetan, meningkatkan aksesibilitas Kawasan, mengurangi tingkat kecelakaan, mempercepat waktu tempuh perjalanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah ekonomi disamping untuk kelancaran arus lalu lintas dan aksesbilitas. Dengan adanya hal tersebut maka kemampuan layanan aksesibilitas dan mobilitas jalan yang cukup padat pada saat jam sibuk dapat tertangani lebih baik dan meningkatkan keamanan serta kenyamanan pengguna jalan baik kendaraan bermotor maupun pejalan kaki. Sehingga sangat diperlukan perluasan Ruas Jalan T. Iskandar ( Banda Aceh – Batas Aceh Besar) disamping juga memperindah, meningkatkan kenyamanan dan kebersihan.

Lokasi dan Luas Tanah yang dibutuhkan

Letak tanah untuk lokasi pembangunan Ruas Jalan T. Iskandar (Banda Aceh – Batas Aceh Besar) untuk Tahun Anggaran 2020 ini berada di Kecamatan Kuta Alam dan Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh yang melintasi 6 Gampong, yaitu Gp. Beurawe Kecamatan Kuta Alam, Gp. Lambhuk, Gp. Lamteh, Gp. Doy, Gp. Lamglumpang, dan Gp. Ceurih Kecamatan Ulee Kareng.

Luas tanah yang dibutuhkan pada tahap awal ini (Tahun 2020) sesuai dokumen perencanaan Pembebasan Tanah Ruas Jalan T. Iskandar (Banda Aceh – Batas Aceh Besar), pengadaan tanah hanya pada daerah Jalan T. Iskandar sepanjang kurang lebih 3,32 km dengan lebar ROW (Right of Way) 26 m. Secara keseluruhan kebutuhan lahan untuk rencana pembangunan Ruas Jalan T. Iskandar (Banda Aceh – Batas Aceh Besar) lebar 9 meter sisi kanan dan 9 meter sisi kiri dengan kondisi lebar perkerasan aspal eksisting yang rata-rata 8 meter, sehingga lebar ROW dapat tercapai sebagaimana yang telah direncanakan. Berdasarkan hasil survey, pengukuran dan pematokan di lapangan untuk mendapatkan lebar dan luas kebutuhan lahan berdasarkan dokumen perencanaan maka diperkirakan kebutuhan lahan mencapai 54.210 m2 atau 5,421 Ha.

Tahapan Rencana Pengadaan Tanah

Pengadaan tanah akan dilakukan dengan tahapan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 148 Tahun 2015 perubahan keempat, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum akan dilaksanakan dalam 4 tahapan yaitu melalui tahapan Perencanaan, Persiapanm Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah.
Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pengadaan Tanah dan Pembangunan

Jangka waktu pengadaan tanah dari tahap persiapan sampai dengan tahap penyerahan hasil diperkirakan akan dimulai dari bulan Juni s.d. Desember 2020.

Demikian Pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Harian Serambi Indonesia 24 Juni 2020