
Banda Aceh – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh menggelar rapat internal bersama Sekretaris Dinas, Para Kepala Bidang, dan Kasubbag, Keuangan, Program, dan Pelaporan Dinas PUPR Kota Banda Aceh. Rapat berlangsung di ruangan rapat Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh pada hari Senin 22 Juni 2020.
Rapat internal ini untuk membahas mengenai penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas PUPR Tahun Anggaran 2021. Penyusunan RKA ini disesuaikan dengan nomenklatur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.