
Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh memfasilitasi salah satu pemilik tanah di kawasan Jalan Malikul Saleh untuk bertemu dengan pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan penilaian harga tanah di kawasan tersebut yang terkena rencana pelebaran jalan, Selasa (9/6).
Pertemuan antara pihak pemilik tanah dengan pihak KJPP ini merupakan tindak lanjut dari hasil silaturahmi pihak Pemko ke rumah pemilik tanah yang dilakukan beberapa hari yang lalu.
Maksud kedatangan pemilik tanah ke pihak KJPP ini untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail dari pihak KJPP tentang Penilaian Harga Tanah yang telah dilaksanakan oleh pihak KJPP di kawasan Malikul Saleh tersebut.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Salmah Maimunah, ST, MT serta pihak Tata Pemerintahan Setda Kota Banda Aceh.