
Banda Aceh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh selama tahun 2020 telah menerbitkan sebanyak 213 berkas Advice Planning / Keterangan Situasi Bangunan (AP/KSB) dan 22 Surat Penolakan/ Pending penerbitan Advice Planing bagi yang tidak memenuhi persyarata.
Jumlah tersebut sesuai dengan rekapitulasi data hingga 31 Mei 2020 yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Elvi Zulfiani Meutia, ST, M.Eng.SC. AP/KSB ini juga merupakan salah satu dokumen persyaratan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Adapun bagi masyarakat khususnya warga Kota Banda Aceh yang ingin mengurus AP/KSB bisa langsung datang ke loket di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh di Gedung Pasar Aceh Lantai III dan tidak dipungut biaya,” ujar Elvi.
Untuk persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
- Mengisi Form Surat Permohonan Advice Planning/Keterangan Situasi Bangunan bermaterai 6000
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, 1 lembar
- Foto Copy Sertifikat/Surat Bukti Kepemilikan tanah lainnya yang disahkan oleh pejabat berwenang, 1 (satu) lembar
- Surat Perjanjian atau Surat Kuasa selaku pemohon (apabila pertapakan bangunan berada di atas penggabungan lebih dari satu sertifikat Hak Milik)
- Surat Persetujuan Tetangga + Foto Copy KTP Tetangga
- 1 (satu) set gambar rencana bangunan yang dibuat oleh perseorangan/perencana/konsultan, dan khusus terhadap bangunan bertingkat dan tidak sederhana , wajib melampirkan gambar detail struktur konstruksi
- 1 (satu) set Foto Copy Laporan Penyelididikan Tanah/Data Sondir (khusus untuk bangunan tidak sederhana atau bangunan 3(tiga) lantai ke atas)
- 1 (satu) set Foto Copy Perhitungan Struktur Konstruksi yang dibuat oleh Konsultan Perencana (khusus untuk bangunan tidak sederhana atau bangunan 3 (tiga) lantai ke atas)
Adapun proses penerbitan AP/KSB ini setelah berkas permohonan lengkap selama 10 hari kerja untuk bangunan sederhana dan 15 hari kerja untuk bangunan tidak sederhana.
Bidang Tata Ruang akan melakukan survey dan pengukuran ke lokasi bangunan yang dimohon. Hasil Survey dan pengukuran tersebut akan dilakukan analisis teknis tata ruang dan tata bangunan. Khusus bangunan tidak sederhana akan dilakukan kajian teknis oleh Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi.
Apabila memenuhi syarat selanjutnya diterbitkanlah Advice Planning beserta Keterangan Situasi Bangunan yang disahkan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh dan diserahkan kepada pemohon. Untuk yang tidak memenuhi persyaratan teknis akan dikeluarkan Surat Penolakan/Pending penerbitan Advice Planning kepada pihak pemohon.