
Banda Aceh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan tindak lanjut terhadap masukan dari Komisi III DPRK Banda Aceh pada rapat Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Tahun 2019. Masukan tersebut terkait dengan masalah kerusakan jalan dan drainase di kawasan Gampong Ie Masen Kaye Adang.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Dinas PUPR Kota Banda Aceh telah mengadakan pembahasan LKPJ 2019 bersama Komisi III DPRK Banda Aceh pada hari Rabu 27 Mei 2020.
Hari ini, Kamis 28 Mei 2020 Tim dari Dinas PUPR Kota Banda Aceh bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga bersama dengan Bapak Bunyamin salah seorang anggota Komisi III melakukan tinjauan lapangan ke kawasan Ie Masen Kayee Adang untuk melihat tingkat kerusakan jalan dan drainase di kawasan tersebut.
Peninjauan ke lapangan ini juga juga bertujuan untuk dapat merumuskan mengenai langkah-langkah rencana tindak lanjut kedepannya untuk mengatasi permasalahan tersebut.