Pemilik Tanah Tolak Pembebasan Lahan untuk Jalan Pendestarian Krueng Daroy

BANDA ACEH – Seorang warga Geuceu Kayee Jato menolak pembebasan lahan untuk pembangunan jalan pendestarian Krueng Daroy. Pasalnya belum ada upaya ganti untung antara Pemerintah dengan pemilik tanah.

Aris Maulana Shiddiq, pemilik tanah mengakui kecewa dengan sikap Pemerintah Kota Banda Aceh yang melakukan upaya pembongkaran paksa bangunan yang diklaim milik Balai Wilayah Sungai Sumatera I.

“Saya merasa keberatan pembongkaran paksa pagar yang dilakukan oleh Satpol PP,” kata Aris, Sabtu (16/5).

Aris menyebutkan tanah seluas 1.636 M³ yang saat ini di dirikan Hotel Darut Donya dibelinya pada tahun 2017 dan memiliki sertifikat BPN. Namun, dalam perjalanan tanah tersebut menjadi 1,503 M³. Sementara 133 M³ dilepaskan hak sepihak untuk kepentingan umum perluasan sungai Kreung Daroy.

“Saya tidak pernah melepaskan hak tanah seluas 133 M³ untuk kepentingan umum,” sebut Aris.

Dari luas tanah 1.636 M³ tersebut, pemerintah mengklaim tanah seluas 25,01 M³ terdapat bangunan pagar, tangga dan tiang, berdiri di atas tanah milik Balai Wilayah Sungai Sumatera I yang rencananya akan dibangun jalan bagi pejalan kaki dibantaran sungai Krueng Daroy.

“Padahal tanah yang diklaim milik Balai Wilayah Sungai Sumatera I masuk dalam sertifikat tanah yang saya miliki,” kata Aris.

Sebelumnya Wali Kota Banda Aceh telah mengeluarkan surat teguran pembongkaran bangunan. Pemilik tanah juga telah mengirimkan surat keberatan ke Pemerintah Kota, namun tidak digubris.

“Surat keberatan pembongkaran sudah saya ajukan pada Maret lalu. Tiba-tiba belum ada mediasi langsung pagar dibongkar tanpa ada ganti rugi,” sebutnya.

Atas tindakan tersebut, pemilik tanah akan melakukan upaya hukum dengan menggugat Pemerintah Kota Banda Aceh serta pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera I.

“Saya akan menggugat Pemerintah baik Perdata maupun pidana dimana telah merusak paksa bangunan pagar tanpa ganti rugi,” pungkasnya.

Sumber –> ajnn.net