
Banda Aceh – Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi (PBJK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, Cut Ahmad Putra, ST, M.Si melakukan pengecekan lahan untuk pembagunan Education Park di kawasan RTH Titi Panyang.
Kabid PBJK melakukan pengecekan ke lapangan bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Kabid Aset, serta perwakilan dari Bappeda Kota Banda Aceh, Jumat 17 April 2020.
Sesuai dengan hasil keputusan rapat, lokasi Education Park dipindah ke area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Titi Panyang dengan pertimbangan luasnya ada sekitar 4 Hektar yang akan dibebaskan lagi sebesar dana yang tersedia sekaligus upaya penguasaan lahan warga menjadi RTH.
Berdasarkan pernyataan Kadis Pendidikan Kota Banda Aceh, Dr. Saminan, M.Pd., lokasi RTH ini dimungkinkan untuk pembangunan Education Park karena konsep Education Park ini sendiri berupa konsep pendidikan terbatas (perkemahan) sehingga tidak akan mengganggu lokasi tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH).