
Banda Aceh – Tim Pengawasan Pemanfaatan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh kembali melakukan pemasangan plat merah pada bangunan yang belum memiliki IMB. Pada hari ini, Kamis (12/3) tim pengawasan yang diketuai oleh Yusri Anto, ST memasang plat merah pada bangunan rumah kos yang sedang dikerjakan di kawasan Gampong Lam Ara Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Yusri Anto, bangunan rumah kos yang dipasangi plat merah ini diketahui atas nama Wawan.
Bangunan rumah kos ini kedepannya dilarang untuk dilanjutkan kembali pembangunannya hingga selesai pengurusan IMB atas bangunan tersebut. Untuk itu kepada pemilik bangunan dihimbau agar segera melakukan pengurusan IMB agar pembangunan dapat dilanjutkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.