
Banda Aceh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh melakukan pembahasan mengenai Qanun RDTR bersama tim konsultan hukum, Selasa 10 Maret 2020.
Rapat yang berlangsung di ruang Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR, Jalaluddin, ST, MT. Disamping itu Kepala Dinas PUPR turut didampingi oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Elvi Zulfiani Meutia, ST, M.Eng.Sc serta kepala seksi dan staf dari bidang tata ruang.