PUPR Plat Merah Bangunan Yang Tidak Miliki IMB di Gampong Keuramat

Banda Aceh – Tim Pengawasan Pemanfaatan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh kembali melakukan pemasangan plat merah pada bangunan yang tidak memiliki IMB, Kamis 13 Februari 2020. Tim Pengawasan yang diketuai oleh Yusri Anto memasang plat pada lokasi pembangunan di Jalan Kaswari Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Lokasi pekerjaan pembangunan yang dipasang plat merah ini diketahui atas nama Bachtiar, ujar Yusri Anto.

Selanjutnya pekerjaan pembangunan ini tidak diperkenankan kembali untuk melanjutkan pembangunannya hingga diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu kepada pemilik bangunan dihimbau agar segera menyelesaikan pengurusan IMB sehingga pembangunan dapat dilanjutkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.